Scroll untuk baca artikel
Magelang

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

×

Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

Sebarkan artikel ini
Petugas Bareskrim Polri mengamankan excavator saat penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi, Kabupaten Magelang.
Petugas gabungan Bareskrim Polri dan instansi terkait mengamankan sejumlah alat berat dari lokasi tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Magelang

MAGELANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan sejumlah instansi terkait menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Senin (3/11).

Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil koordinasi antar kementerian dan lembaga yang mengungkap adanya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi tersebut.

 

36 Titik Tambang Ilegal dan 39 Depo Pasir Teridentifikasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dalam operasi di lapangan, tim gabungan menindak aktivitas tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Balai TNGM menunjukkan lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita enam unit excavator dan empat unit dump truck dari lokasi.
Aktivitas tambang tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan 6,5 hektare dan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai transaksi tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan menembus Rp3 triliun.

 

Polri: Kerusakan Alam dan Kerugian Negara Besar

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan, penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran serius yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi. Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” ujar Brigjen Irhamni.

Baca Juga  Bang Arul Serap Pemaparan Menko Polhukam & Kaban P2IPK: Strategi Keamanan dan Pengendalian Pembangunan

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan tegas namun tetap mengedepankan sinergi lintas lembaga untuk mencari solusi jangka panjang.

“Kami berkomitmen bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menyusun langkah solutif serta program pemulihan bagi masyarakat. Penertiban ini bukan semata penindakan, tapi juga menjaga kelestarian alam dan memastikan kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Brigjen Irhamni juga mengapresiasi peran masyarakat dan tokoh lokal yang aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di wilayah Gunung Merapi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *