KARAWANG — Polisi menangkap seorang pria berinisial S (45) dan anaknya, NW (20), yang diduga terlibat pencurian dua sepeda motor di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Keduanya merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Tirtamulya. Polisi menduga S berperan memantau situasi, sementara NW menjalankan aksi pencurian.
Pencurian pertama terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur. Sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT dilaporkan hilang.
Sehari kemudian, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 06.50 WIB, pencurian kembali terjadi. Sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE yang terparkir di depan Ruko The Kriuk, Desa Telukjambe, juga dilaporkan hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan aduan masyarakat. S dan NW diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dua tang potong, linggis, satu set kunci leter L, telepon genggam merek Oppo dan sebuah tas ransel hitam.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya masih dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
“Keterangan awal baru dua kali, tapi masih kami dalami untuk keterangan lebih lanjut,” kata Cep Wildan, Senin (28/9/2026).
S dan NW dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




