BANJARMASIN – Bank Kalsel Syariah mengumumkan penyesuaian porsi bagi hasil (nisbah) untuk seluruh produk simpanan dengan akad Mudharabah yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Minggu, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kondisi usaha dan pengelolaan dana nasabah.
Perubahan nisbah akan memengaruhi besaran bagi hasil yang diterima nasabah pada produk simpanan Mudharabah.
Bank Kalsel Syariah memberikan kesempatan kepada nasabah yang ingin menyampaikan keberatan atau mengubah pilihan pengelolaan dananya sebelum 1 Agustus 2026. Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada instruksi dari nasabah, bank akan memberlakukan porsi bagi hasil yang baru.
Khusus bagi pemilik Deposito Mudharabah yang jatuh tempo pada atau setelah 1 Agustus 2026, nasabah dapat memilih memperpanjang deposito dengan nisbah baru, mencairkan dana, atau memindahkan dana ke produk Bank Kalsel lainnya.
Sementara itu, deposito dengan fasilitas Automatic Roll Over (ARO) yang diperpanjang setelah 1 Agustus 2026 akan otomatis menggunakan porsi bagi hasil yang baru.
Bank Kalsel Syariah menyatakan penyesuaian tersebut dilakukan mengacu pada ketentuan perbankan syariah, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta ketentuan perlindungan konsumen dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah yang ingin mengetahui rincian besaran nisbah terbaru dapat menghubungi layanan Call Center, mendatangi Kantor Cabang Bank Kalsel Syariah, atau mengakses kanal komunikasi resmi Bank Kalsel.












