Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Terkait permasalahan pembebasan lahan serta tapal batas antara Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah dan Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang, DPRD Kabupaten Kapuas bersama pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin, (14/11/2022).
Bertempat di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, rapat dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Berinto, SH, MH, beserta anggota dewan lainnya. Turut hadir para pihak diantaranya, Asisten I Setda Kapuas Ilham Anwar, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu, pihak perusahaan PT. Pacifik Coal Mining (PCM), Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Telawang, Kepala Desa Jangkang, Damang adat, dan Masyarakat tim Pembebasan lahan.
Berinto menjelaskan, dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan diantaranya, penegasan titik batas antara Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah dan Desa Jangkang Kecamatan Pasak Telawang sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2008 tentang pembentukan Kecamatan Tamban Catur, Kecamatan Pasak Telawang, Kecamatan Mandau Telawang, Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Bataguh.
“Sesuai kesepakatan penegasan tapal batas akan dilaksanakan pada tanggal 28 Nopember 2022 mendatang, oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Kapuas, Camat Kapuas Tengah, Camat Pasak Talawang, Kades Jangkang, Kades Baronang, BPD , beserta Mantir Desa,” kata Berinto kepada awak media saat diwawancarai usai rapat.
Selain itu, Politisi Nasdem ini juga menjelaskan, dalam kesepakatan itu juga disebutkan bahwa batas desa dan kecamatan tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan.
Kemudian ia menambahkan, dalam kesepakatan juga disebut pengukuran tanah atau lahan dari masyarakat Desa Jangkang sebanyak 3 orang dilaksanakan pada tanggal 24 Nopember 2022 oleh tim pengukuran lahan PT. PCM. (Rahmad)












