Bacakabar.id, Banjarmasin – Perjuangan pembentukan Kabupaten Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru.
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris, kepada media ini Jum’at, (24/2/2023).
“Nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan daerah otonomi baru, ini semua adalah bentuk perjuangan sahabat-sahabat kita yang berada di Senayan,” ucap Aspihani.
Menurut Aspihani, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan Pambakal dan Ketua BPD se wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU No. 23 tahun 2014, ujarnya.
“Berkas musyawarah desa sudah masuk sekitar 70 persenan dari jumlah 87 desa dari 6 kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” terang Aspihani.
Menurut Aspihani, kalau semua dokumen musyawarah desa sudah terkumpul, pihaknya sesegera mungkin untuk menyampaikan ke DPRD dan Bupati Banjar guna mendapatkan persetujuan mereka.
“Kalau DPRD dan Bupati menyetujuinya, dokumen tersebut akan kami lanjutkan ke pemerintah provinsi Kalsel untuk mendapatkan rekomendasinya. Sehingga dirasa sudah lengkap baru bundalan berkas akan kami sampaikan ke Depdagri, Komite I DPD RI dan DPR RI Komisi II”, Tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini.
Laki-laki kelahiran Gudang Hirang, 23 Januari 1975 ini lebih gambling membeberkan masuknya nama Gambut Raya tidak terlepas dari perjuangan Anggota DPD RI.
“Alhamdulillah, jujur ini berkat perjuangan sahabat saya, beliau adalah Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M atau yang lebih dikenal dengan Habib Banua. Saat ini satu-satunya Anggota DPD RI yang dapat memperjuangkan dan peduli dengan banua. Kalau Saudaraku Habib Banua, calon kembali di Pemilu 2024 ini, saya khususnya menginstruksikan keluarga dan kerabat untuk mencoblos gambar beliau. Allahu Akbar, Allahu Akbar,” tegas Aspihani sembari bertakbir.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E., M.M. saat di konfirmasi membenarkan, bahwa nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru.
“Sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, sudah kami masukkan Kabupaten Gambut Raya ke dalam daftar usulan pembentukan daerah otonomi baru melalui DPD RI, tinggal melengkapi dokumen dan syarat administrasi untuk dipersiapkan agar jika nanti moratorium DOB di cabut, saya bisa mengawal aspirasi ini,” terang Habib Banua, saat ditemui oleh awak media di Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin, Jum’at (24/2/2023).
Diketahui, munculnya wacana pembentukan daerah otonomi baru Gambut Raya berawal pada Jum’at, 23 Januari 1998 di Sungai Tabuk. Diketahui Gambut Raya terdiri dari 6 kecamatan yakni Kecamatan Sungai Tabuk, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, plus 87 desa dan 5 kelurahan dengan luas wilayah sekitar 50.180 ha berjumlah penduduk lebih 300.000 jiwa. (Rel)












