Aniaya Korbannya Sampai Jari Tangan Putus, Pria di Tanbu diamankan Polisi

  • Bagikan
RR (29) diduga pelaku penganiayaan berat saat diamankan Polisi beserta barang bukti tindak pidana (Foto Humas Polres Tanbu)

Tanah Bumbu – RR (29) warga Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran ulahnya yang diduga menganiaya MH (26) menggunakan parang hingga jari kelingking putus dan luka berat lainnya di bagian tubuh korban.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra, membenarkan adanya dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Kodeco Km. 009 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, saat korban MH sedang mencuci piring di sebuah tempat karaoke.

Pelaku yang mendatangi korban langsung menebaskan sebilah senjata tajam jenis parang dan mengenai tangan sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan jari kelilingking nya terputus.

Belum puas melihat korbannya terjatuh, pelaku kembali mengayunkan parangnya ke arah kaki korban dan mengenai lutut sebelah kiri sehingga mengakibatkan luka yang lebar di bagian tersebut. Merasa keberatan, pihak korban (pelapor) melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

“Kejadian tersebut dipicu karena sebelumnya korban ada permasalahan pribadi dengan pelaku, kemudian pelaku mendatangi korban dan melakukan Penganiayaan terhadap korban, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka luka berat,” ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota unit reskrim polsek simpang empatĀ  yang di back up oleh Buser Polres Tanah Bumbu, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu dan Polsek Mantewe melakukan penangkapanĀ terhadap RR di sebuah ruangan kelas SDN 2 MANTEWE, pada hari Jum’at (27/10/2023) sekitar pukul 05.30 WITA.

Baca Juga  Harjad dan Mappanretasi Tanbu Rencana digelar Dengan Zikir Bersama Nelayan

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan tumpang nya warna hitam, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan tumpang nya. 1 (satu) lembar hasil visum, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio gear warna putih

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke polsek simpang empat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *