Tersangka AL (48) dan barang bukti – Poto Humas Polres Kotabaru
Bacakabar.id, Kotabaru – Seorang pria berinisial AL (48) ditangkap polisi setelah menganiaya pemuda di Desa Rampa RT01 Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru pada Selasa, (25/10/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil membenarkan telah terjadi tindak pindana penganiayaan yang mengakibatkan satu orang korban terluka.
Kejadian berawal ketika korban JS (33) warga Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku menegur tersangka yang diduga dalam kondisi mabuk karena berteriak-teriak di depan rumah korban.
“Kam ni kebiasaan kalau mabuk teriak-teriak, kebiasaan,” ujar Korban sembari menunjuk, yang ditirukan Abdul Jalil.
Tak terima ditegur, tersangka langsung menghantam korban dan terjadilah adu jotos dengan tangan kosong, yang kemudian langsung dilerai oleh warga sekitar.
Kemudian sambung Kasat Reskrim, tak berselang lama tersangka masuk dalam rumah mengambil sebilah parang dan secara membabi buta menebas kearah korban dan mengenai bagian leher kanan.
“Akibat serangan itu, korban juga alami luka sayat dan luka gores bagian dada, luka sayat di bagian telunjuk dan jari tengah tangan kiri,” terang Kasat Reskrim.
“Korban yang terluka dilarikan ke klinik PT.Silo untuk dilakukan penanganan medis,” imbuhnya.
Tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Pulau Sebuku Polres Kotabaru, saat ditanggap tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Petugas juga mengamankan barang bukti satu lembar singlet warna merah bertuliskan Anfield, 1 bilah parang lengkap dengan sarungnya berwarna coklat panjang 48 sentimeter, dan 1 pecahan kaca.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tindak pindana penganiayaan berat.” Pungkasnya (Wan)












