Bacakabar.id, Kuala Kapuas – Satuan Samapta Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang panjang di Jalan lintas Trans Kalimantan.
Dia berinisial I (42) warga Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Sebelumnya Polisi juga mengamankan 2 pria asal Desa Saka Batur karena kedapatan membawa sajam disaat mengunjungi sebuah warung di kawasan Kelurahan Sei Pasah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, personil Polres Kapuas melaksanakan patroli di kawasan Jalan lintas Trans Kalimantan Kelurahan Sei Pasah atau tepatnya di simpangan belokan Jalan Sei Asam.
Petugas melihat pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga membawa sebilah parang panjang pada Kamis, 20 Oktober 2022 petang.
“Pria itu tak berkutik saat petugas mendapati sebilah parang dengan gagang terbuat dari kayu, dengan bilah kurang lebih panjang 60 cm dan lebar 3 sentimeter dipegang pelaku” ujar Iyudi Hartanto kepada awak media ini Sabtu, (22/10/2022).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering adanya sekelompok orang mencurigakan membawa sajam di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti adanya informasi tersebut, petugas mengecek disekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Iyudi Hartanto,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat reskrim menambahkan, kepada pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951 dugaan tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa izin. (Rahmad)












