Bacakabar.id – BATULICIN, Amblasnya jalan nasional yang ada di kilometer 171, atau tepatnya di Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, disebut-sebut berada dikonsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui. Terkait hal itu pihak perusahan tidak membantah.
“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin, tetapi kami baik dimasa lalu atau waktu dekat kita tidak ada rencana melakukan penambangan diareal tersebut,” ujar Sri Fitriani, Humas PT. Arutmin Indonesia Tambang Satui kepada media ini Rabu, (28/9/2022).
Sebagai wujud kepedulian sosial,
dalam hal ini kami pihak perusahaan hanya sebatas membatu Pemerintah Daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan itu. Tambahnya.
Saat ditanya mengenai adanya aktivitas pertambangan batubara tidak terkontrol di konsesi Arutmin, dengan tegas Humas PT. Arutmin Indonesia menjawab pihaknya mengetahui dan sudah ditindaklanjuti.
“Kami mengetahui dan tahun lalu sudah kita laporkan ya, Bang. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaikanya pihak lain yang pian konfirmasi.” Pungkas Sri Fitriani.
Pertemuan turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, Rahmat P Udoyo, perwakilan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR setempat. (Red)













Mohon pemerintah daerah lebih tegas lg dalam pnanganan suatu pertambangan. Periksa ulang sluruh prusahaan yg ada di daerah tanah bumbu surat legalitasnya. Sehingga tidak ada lg kerugian besar yg di akibatkan pertambangan