Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
PemerintahanTanah Bumbu

2 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Alat Karaoke Ikut Disita

×

2 Pasang Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Alat Karaoke Ikut Disita

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBATULICIN, Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) kembali melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sasaran hotel dan tempat hiburan malam.

Hasilnya, sebanyak dua pasangan bukan suami isteri terjaring razia di salah satu kamar hotel pada Sabtu 17 September 2022 lalu.

“Pukul 24.00 – 00.30 wita, petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan tamu yang bermalam di salah satu Hotel, dan ditemukan empat orang bukan pasangan suami isteri di dua kamar berbeda,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu Anwar Salujang kepada media ini Senin (20/9/2022).

Selanjutnya, pasangan bukan suami isteri tersebut dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dimalam yang sama, petugas Satpol PP juga melakukan pemeriksaan dan penyitaan alat-alat karaoke dari dua tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kecamatan Simpang Empat atas dasar laporan warga masyarakat setempat.

Dalam aksi giat penegakan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut menurunkan sebanyak delapan personil terdiri dari enam personil Satpol PP dan dua personil dari Denpom. (Ril)

Baca Juga  Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Pohon Meriahkan HPSN 2024 di Pagatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *