Bacakabar.id – BATULICIN, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan terhadap pemilik Counter Handphone di Tanah Bumbu, Korban dianiaya di tempat usahanya di kawasan Jalan Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat atau lebih dikenal Pelajau. Selasa, (30/8/2022) pagi.
“Pelaku berinisial Irwan Sapi’i (18) warga jalan Batu Benawa Gg. Suka Damai Desa Bersujud,” kata Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa.
Menurut Made, kejadian berawal sewaktu pelaku datang ke counter milik korban bersama dengan ibunya untuk menanyakan perihal perbaikan sebuah HP Iphone 5se milik pelaku yang sebelumnya diserahkan kepada korban untuk diperbaiki.
Kemudian korban menjelaskan kepada pelaku bahwa HP miliknya ternyata tidak bisa diperbaiki, selanjutnya korban mengembalikan HP beserta uang biaya perbaikan yang sebelumnya diserahkan pelaku sebesar Rp 435 ribu.
Akan tetapi pelaku tidak terima dan mengatakan kepada korban bahwa sebelumnya HP miliknya tersebut masih dalam keadaan menyala sewaktu diserahkan kepada korban
Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya, yang membuat pelaku emosi dan langsung menjambak rambut korban dan memukulnya berkali kali.
“Pelaku memukul kepala korban dan melakukan pengrusakan,” jelas Made.
Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dibagian kepala, bibir, lengan kiri, dan kaki, selain itu korban pun mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 23 Juta Rupiah.
Setelah menerima laporan dengan sigap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku yang masih ada di Counter korbn.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 351 Ayat (1) jo pasal 406 KUHP. (Red)










