Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KriminalTanah Bumbu

Bawa Pisau di Km8 Sarigadung Pemuda Ini Diamankan Polisi

×

Bawa Pisau di Km8 Sarigadung Pemuda Ini Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idBATULICIN, Seorang pria berinisial R (36) diamankan Tim Resmob Polres Tanah Bumbu. Dia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di Jalan Transmigrasi Km 8 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat saat petugas sedang patroli.

“Pemuda tersebut, kami amankan pada Minggu, (28/8) sekitar pukul 21.30 wita. Karena telah melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang darurat atau tentang senjata tajam,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui AKP H. Made Rasa, Kasi Humas setempat.

Ia mengatakan penangkapan itu disaat anggota Tim Resmob Polres Tanah Bumbu melaksanakan giat cipta kondisi yang berpatroli wilayah tersebut.

Polisi menyita dan mengamankan sebilah belati berukuran panjang 28 senti meter beserta sarungnya warna hitam. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pemuda tersebut dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)

Baca Juga  Cake Fair Ramadhan 1443 H Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *