BPJS

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru

×

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU — BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (28/10/2026).

SKK tersebut mencakup 15 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) dengan total potensi penerimaan iuran sebesar Rp3.256.668.373 atau sekitar Rp3,25 miliar.

Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina Dwina Yuskin kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Agung Pamungkas, S.H., M.H.

Melalui SKK tersebut, Kejaksaan dapat melakukan upaya hukum sesuai kewenangannya, termasuk teguran, pemanggilan, dan langkah penyelesaian piutang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011, pelanggaran kewajiban pembayaran iuran sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan/atau ayat (2) dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Vina mengatakan pembayaran iuran tepat waktu menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terlindungi.

“Pembayaran iuran tepat waktu merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru, kami berharap penyelesaian piutang semakin optimal dan kepatuhan badan usaha terus meningkat,” ujar Vina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Dr. Agung Pamungkas menyampaikan dukungannya terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan melalui pendampingan dan langkah hukum sesuai kewenangan.

“Kami siap mendukung penyelesaian tunggakan iuran melalui langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, perusahaan semakin disiplin memenuhi kewajibannya sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dapat berjalan optimal,” ungkapnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Bekali 20 Ahli Waris Lewat Program PEKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *