JAKARTA — Seorang pemotor tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Nambo-Jakarta Kota di perlintasan JPL 19 dekat Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/10/2026) sore.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.40 WIB. Pemotor mengalami luka berat dan kemudian dievakuasi ke RS Fatmawati untuk mendapat penanganan medis.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan petugas Stasiun Pasar Minggu langsung menuju lokasi setelah menerima laporan kejadian.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Pasar Minggu untuk mengamankan jalur kereta sekaligus mengevakuasi korban.
“Petugas terkait dari Stasiun Pasar Minggu segera menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Pasar Minggu untuk pengamanan jalur KA dan mengevakuasi penemper,” kata Karina dalam keterangannya, Minggu (25/10/2026).
Korban selanjutnya dibawa menggunakan ambulans menuju RS Fatmawati.
“Selanjutnya penemper yang mengalami luka berat tersebut dilarikan ke RS Fatmawati menggunakan ambulance untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Karina.
Setelah kejadian, petugas sarana KAI Commuter melakukan pemeriksaan terhadap KRL nomor 1519. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi rangkaian dan keamanan perjalanan kereta.
Setelah dinyatakan aman, KRL rute Nambo-Jakarta Kota tersebut kembali melanjutkan perjalanan.
KAI Commuter mengingatkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Karina juga mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang mengatur kewajiban pengemudi berhenti ketika sinyal perlintasan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup.












