Barito Kuala

Empat Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Barito Kuala Diserahkan ke JPU

×

Empat Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Barito Kuala Diserahkan ke JPU

Sebarkan artikel ini

MARABAHAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat tersangka berinisial NZ, DJ, SDN, dan SMD. Penyerahan tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Kantor Kejari Barito Kuala, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formal dan material atau P-21. Dengan penyerahan tersebut, penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala selama periode tahun buku 2014 hingga 2025.

Dalam penyidikan, tim Kejari Barito Kuala telah memeriksa saksi, para tersangka dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti dan melakukan sejumlah tindakan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam pengelolaan kegiatan di PDAM Barito Kuala.

Namun, Kejari Barito Kuala belum mengungkap besaran kerugian keuangan negara atau daerah maupun rincian perbuatan yang disangkakan kepada masing-masing tersangka dalam siaran persnya.

Kepala Kejari Barito Kuala Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., mengatakan setelah tahap II, JPU akan meneliti tersangka dan barang bukti sebelum mempersiapkan proses penuntutan.

“Penyerahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melaksanakan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti serta mempersiapkan proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andrianto dalam siaran pers Kejari Barito Kuala.

Keempat tersangka kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2026.

JPU selanjutnya mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga  Polres Batola Resmikan Jembatan Merah Putih, Warga Hemat 30 Menit

Penanganan perkara tersebut tercantum dalam Siaran Pers Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala Nomor PR-27/O.3.19/Dti.1/10/2026, tertanggal 23 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *