Hulu Sungai Utara

Utang Rp5,7 Juta Diduga Picu Pembunuhan Juhrani di HSU

×

Utang Rp5,7 Juta Diduga Picu Pembunuhan Juhrani di HSU

Sebarkan artikel ini

AMUNTAI — Persoalan utang piutang sebesar Rp5,7 juta diduga menjadi latar belakang pembunuhan Juhrani alias Ijuh di Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Polres HSU terkait pengungkapan kasus kematian Juhrani. Polisi sebelumnya telah mengamankan AS di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (17/10/2026).

Dalam penyelidikan, AS disebut memiliki utang Rp5,7 juta kepada Juhrani. Saat itu, uang yang dimiliki AS disebut sekitar Rp2,2 juta. Persoalan tersebut kemudian memanas setelah korban menagih utang dan disebut mengancam akan menyebarkan persoalan itu melalui media sosial.

Polisi menduga AS kemudian mengajak korban mencari tambahan uang untuk membayar utang dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Sebelum berangkat, AS diduga pulang ke rumah untuk mengambil pisau dapur. Senjata tajam itu kemudian diselipkan di pinggangnya.

Saat berada di jalan yang sepi, AS diduga menusuk Juhrani. Korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kanan, dada kiri, dan empat luka pada punggung.

Setelah korban terjatuh, AS diduga meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta telepon genggam milik Juhrani yang berada di dalam kotak penyimpanan sepeda motor.

Sepeda motor korban kemudian ditemukan polisi di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi bagian bodinya telah dilepas dan disembunyikan di kawasan hutan galam.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, motif, serta alat bukti dalam perkara tersebut.

“Polres Hulu Sungai Utara berkomitmen menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ujar Agus.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga  Polresta Sleman Siapkan Pemulangan 11 Bayi di Pakem ke Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *