BALANGAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RSUD Datu Kandang Haji, Kecamatan Paringin, Rabu (7/10/2026).
Sosialisasi dilakukan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Balangan kepada pegawai, pasien dan pengunjung rumah sakit.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan S. Enggo Widodo mengatakan kegiatan tersebut menyampaikan ketentuan KTR di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit merupakan tempat masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Untuk itu, lingkungan di dalamnya harus memberikan rasa aman dan nyaman, termasuk terbebas dari paparan asap rokok,” ujar Enggo.
Petugas juga membagikan pamflet dan masker kepada pengunjung.
Selain itu, dua spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok dipasang di titik yang berada di lingkungan RSUD Datu Kandang Haji.
Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan aktivitas merokok di area yang menjadi sasaran sosialisasi.












