Hulu Sungai Utara

Bobol Dua Ruko Semalam, Pria di Amuntai Ditangkap dalam 12 Jam

×

Bobol Dua Ruko Semalam, Pria di Amuntai Ditangkap dalam 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Pencurian

AMUNTAI — Polisi menangkap ZE alias Imi (29), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol dua ruko di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dalam satu malam.

ZE ditangkap Satreskrim Polres HSU kurang dari 12 jam setelah aksi terakhirnya di sebuah ruko Mie Gacorin di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.45 WITA.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban.

“Respons cepat dari korban yang langsung melapor setelah kejadian menjadi kunci utama. Begitu menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polres HSU bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya sebelum 12 jam berlalu sejak waktu kejadian,” ujar Asep, Minggu (11/10/2026).

Saat membobol ruko Mie Gacorin, tersangka masuk dengan merusak dan mencongkel pintu bagian belakang. Sejumlah barang di area kasir kemudian dibawa kabur.

Polisi menyita dua unit ponsel, yakni Samsung Galaxy A07 dan Vivo V20SE, serta uang tunai operasional ruko sebesar Rp780 ribu sebagai barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tersangka juga membobol ruko optik yang berada di sebelah Mie Gacorin pada malam yang sama. Dua hari sebelumnya, tersangka disebut membobol ruko Ayam Sonic dan membawa satu unit ponsel beserta kotaknya.

Asep mengatakan polisi juga menemukan sejumlah catatan aksi pencurian lain yang diduga berkaitan dengan tersangka.

“Pelaku ini tergolong sangat aktif dan meresahkan. Dalam satu malam saja, dia bisa membobol dua ruko sekaligus. Rekam jejak digital dari rekaman CCTV di sekitar Kelurahan Kebun Sari juga memperkuat bukti rentetan kejahatan yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya,” katanya.

Baca Juga  Terungkap, Uang Asing Hasil Curian Habis untuk Judi Online

ZE juga disebut pernah terekam CCTV saat mengambil plang mobil pemadam kebakaran di kawasan Kebun Sari. Dalam kasus lain, ia disebut pernah masuk ke sebuah ruko milik H. Mursidi dan mengakui pernah membobol rumah penjual roti gembul.

Polisi mengimbau pemilik usaha dan masyarakat meningkatkan pengamanan lingkungan, termasuk menggunakan kamera pengawas.

“Kamera pengawas terbukti sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan seperti ini,” tegas Asep.

ZE yang tercatat sebagai mahasiswa dan berdomisili di Kelurahan Kebun Sari kini ditahan di Mapolres HSU.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *