JAKARTA – DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Bayu sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam rapat Komisi III, persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota yang hadir.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, DPR membacakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan Komisi III.
Puan mengatakan DPR menerima Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026 pada 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Selain surat mengenai calon Kapolri, DPR juga menerima Surat Presiden terkait permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia serta calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Puan Maharani.












