Pati

Polisi Ungkap Penusukan di Pati, Korban Meninggal di RS

×

Polisi Ungkap Penusukan di Pati, Korban Meninggal di RS

Sebarkan artikel ini

PATI — Polresta Pati mengungkap kasus penusukan yang menyebabkan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Polisi telah menetapkan E (25) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan penusukan terjadi di sebuah tempat kos di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Menurut Dika, E datang dari rumahnya di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, sekitar pukul 02.00 WIB menuju tempat kos istrinya, V. Ia disebut hendak mengajak istrinya pulang.

Namun, saat tiba di lokasi, E mendapati korban berada di kamar kos istrinya. E kemudian terlibat pertengkaran dengan korban.

“Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial E (25) yang diduga melakukan penusukan terhadap korban. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dika di Pati, Selasa (29/9/2026).

Dalam pertengkaran tersebut, E mengambil pisau lipat yang berada di bagian dapur dan menusuk korban. Korban mengalami luka serius dan mengeluarkan banyak darah.

E bersama istrinya kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor menuju Rumah Sakit Keluarga Sehat Hospital Tayu untuk mendapatkan pertolongan. Namun, korban dinyatakan sudah meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau lipat berbahan baja nirkarat sepanjang sekitar 25 sentimeter yang terdapat bercak darah, pakaian korban dan tersangka, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan E.

Penyidik juga menyita flash drive berisi rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian.

Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya AB selaku pelapor sekaligus pemilik tempat kos dan VD yang merupakan istri tersangka.

Dika mengatakan penyidik sementara menduga penusukan berkaitan dengan sakit hati dan cemburu setelah E mendapati korban berada di kamar kos istrinya.

“Dari hasil penyidikan sementara, motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati dan cemburu tersangka setelah mendapati korban berada di kamar kos istrinya. Namun kami masih mendalami seluruh fakta berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti,” kata Dika.

E dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *