SLEMAN – Polresta Sleman menetapkan MNH (45), pengasuh Pondok Pesantren Ash Sholihah di Jumeneng Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang santri berinisial FN (21).
MNH datang memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman pada 17 September 2026. Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MNH di Rutan Polresta Sleman.

Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Iptu Cahya Fitria mengatakan dugaan pencabulan tersebut terjadi dua kali, yakni sekitar Desember 2025 dan Januari 2026.
“Pelaku datang memenuhi panggilan sebagai tersangka pada 17 September dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” ujar Cahya saat konferensi pers, Jumat (18/9/2026).
Menurut Cahya, kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB pada Desember 2025. Saat itu, MNH disebut meminta korban datang ke salah satu ruangan di lingkungan ponpes dengan alasan meminta bantuan.
Setelah korban masuk seorang diri, MNH disebut mengunci pintu ruangan. Polisi menyebut korban kemudian didorong hingga terjatuh dan pelaku melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan korban.
Usai kejadian, menurut polisi, MNH mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Pelaku juga disebut mengancam akan menghabisi keluarga korban jika kejadian itu diketahui.
Cahya mengatakan dugaan pencabulan kembali terjadi pada Januari 2026 di ruangan yang sama.
“Pelaku melakukan pencabulan sebanyak dua kali yakni sekitar bulan Desember tahun 2025 dan bulan Januari 2026. Atas kejadian itu pelaku melapor ke SPKT Polresta Sleman pada tanggal 7 September 2026,” ungkap Cahya.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang sebagai bukti, di antaranya pakaian, kerudung, BH dan celana dalam milik korban.
Atas dugaan perbuatannya, MNH dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, kata Cahya.












