BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menetapkan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34) sebagai tersangka dalam kasus peracikan liquid vape yang mengandung narkotika golongan I.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 400 cartridge berisi cairan narkotika. Nilai peredarannya ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, pada 14 September 2026.
“Cairan tersebut bukan merupakan bahan biasa, melainkan narkotika sintetis yang berbahaya bagi penggunanya. Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliesta, Kamis (17/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ke lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan RGP dan OBP. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.
Oliesta mengatakan RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku kimia.
Polisi turut menyita 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta botol berisi bahan kimia. Bahan yang ditemukan antara lain alkohol, propilen glikol (PG), dan gliserin nabati (VG).
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, senyawa narkotika sintetis golongan I.
“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujar Oliesta.
Polisi menyebut pengungkapan dilakukan sebelum cairan tersebut beredar di pasaran. Setiap cartridge rencananya dijual dengan harga Rp3,5 juta.
“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3,5 juta,” ujarnya.
Oliesta mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” pungkasnya.












