SLEMAN – RFA alias DB (30), warga Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman, ditangkap polisi saat berada di sebuah bengkel di wilayah Nyamplung, Gamping. Polisi menemukan sepeda motor yang diduga hasil curian dengan nomor rangka yang telah dirusak.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan mengatakan motor tersebut merupakan milik seorang pemilik toko mainan di Jalan Hos Cokroaminoto, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Pencurian terjadi pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 11.43 WIB. Saat itu, karyawan toko hendak menutup toko untuk melaksanakan salat Jumat. Ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di parkiran sudah tidak ada.
“Pada saat akan berangkat ia melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat dan mengira sepeda motor tersebut sedang digunakan karyawan lain,” jelas Arif saat konferensi pers, Rabu (16/9/2026).
Setelah salat Jumat, karyawan toko menanyakan keberadaan motor tersebut kepada rekannya. Mereka kemudian menyadari tidak ada yang membawa motor itu.
Pengecekan rekaman CCTV dilakukan. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa sepeda motor ke arah utara.
“Para karyawan toko kemudian mengecek rekaman CCTV, dan dilihat ada seorang pria tidak dikenal yang membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah utara,” ujarnya.
Arif mengatakan saat kejadian kunci kontak masih berada di dashboard sepeda motor. Pemilik motor kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Wirobrajan.
“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan kisaran harga Rp20 juta,” ucapnya.
Polisi melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan rekaman CCTV sebagai petunjuk. Dari hasil penyelidikan, pada 14 September 2026 polisi mendapat informasi mengenai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan milik korban berada di sebuah bengkel di Nyamplung, Gamping, Sleman.
Polisi kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memeriksa nomor mesin serta nomor rangka motor.
“Setelah dicocokan dengan identitas pada BPKB dan STNK milik korban, nomor mesin sama namun nomor rangka dalam keadaan telah dirusak. Setelah memastikan sepeda motor tersebut milik korban, kemudian sepeda motor dan terduga pelaku dibawa ke Polsek Wirobrajan Yogyakarta,” terang Arif.
Menurut Arif, RFA alias DB diduga berupaya menghilangkan identitas motor dengan cara menggerinda nomor rangka dan mengganti TNKB.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.












