BANTUL – Polisi mengamankan AF (23), warga Kraton, Kota Yogyakarta, yang diduga menganiaya seorang pemuda di sebuah warung burjo atau warmindo di Jalan Imogiri Timur, Dusun Wonokromo I, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban Handika Putra (23), warga Jetis, Bantul, sedang makan di warmindo.
“Awalnya korban sedang makan di warmindo. Kemudian terlapor datang dan langsung melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong,” kata Rita saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).
Setelah kejadian, AF meninggalkan lokasi. Selain dugaan kekerasan fisik, korban juga mengaku mendapat ancaman akan ditembak menggunakan airsoft gun dan rumahnya dibakar.
Akibat kejadian tersebut, Handika mengalami memar dan bengkak pada pipi kanan serta bagian sekitar mata kanan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pleret.
Polisi memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan penyelidikan. Penyidik juga mengirimkan permohonan visum et repertum ke RS Nur Hidayah.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan AF. Ia kemudian diamankan di wilayah Caturharjo, Sleman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku melakukan kekerasan dengan cara menendang dan memukul korban,” ujar Rita.
Polisi mengamankan satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan RS Nur Hidayah. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.












