BANTUL – Polisi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Dr. Supomo, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bantul, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial RIR (20), warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan MPMA (20), warga Pleret, Bantul. Keduanya diamankan setelah terjadi keributan yang melibatkan rombongan pengendara di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan petugas menemukan dua pemuda membawa celurit saat menangani kejadian tersebut.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rita.
Menurut polisi, kejadian bermula saat sejumlah orang bergerak bersama dari simpang empat Druwo menuju arah barat. Rombongan kemudian melintasi simpang Dongkelan, berbelok menuju Jalan Bantul, lalu kembali ke arah barat melalui simpang Gose.
Saat tiba di Jalan Dr. Supomo, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bantul, rombongan tersebut terjatuh. Setelah bangun, salah seorang di antaranya diduga mengayunkan senjata tajam ke arah pengendara lain.
Aksi tersebut kemudian digagalkan oleh korban dan warga di sekitar lokasi. Petugas Unit Samapta Polsek Bantul bersama anggota Polres Bantul yang tiba di lokasi selanjutnya mengamankan kedua pemuda dan membawanya ke Polres Bantul.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti.
Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya RBW (17), warga Trirenggo, Bantul, yang diduga menjadi korban pemukulan, serta MFF (18), warga Trirenggo, Bantul.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing,” kata Rita.












