TABALONG – M.I. (22) akhirnya diamankan polisi setelah sepeda motor yang disewanya tak kunjung dikembalikan. Pria asal Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong itu diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor rental.
M.I. diamankan Satreskrim Polres Tabalong pada Selasa (8/9/2026) siang di Desa Barimbun.
Kasus ini bermula saat korban berinisial MW (31), pemilik usaha rental sepeda motor di kawasan Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, menerima pesan melalui WhatsApp pada Rabu (26/8/2026). Seseorang menghubunginya untuk menyewa sepeda motor.
Setelah persyaratan dipenuhi, korban menyerahkan satu unit skuter matik warna biru kepada M.I. Pembayaran sempat dilakukan dan masa sewa juga beberapa kali diperpanjang.
Masalah muncul ketika korban mengecek GPS yang terpasang pada motor. Kendaraan tersebut ternyata berada di wilayah Desa Lampihong, Kabupaten Balangan. Padahal sebelumnya M.I. menyampaikan kendaraan berada di Kota Banjarmasin.
Saat masa sewa habis, korban meminta motor dikembalikan. Namun kendaraan tak kunjung kembali. M.I. juga mulai sulit dihubungi.
Korban kemudian mendapat informasi mengenai daftar pelanggan rental yang bermasalah. Nama M.I. disebut ada dalam daftar tersebut. Perkara itu selanjutnya dilaporkan kepada polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tabalong.
Penyelidikan dilakukan hingga polisi mengetahui keberadaan M.I. di Desa Barimbun. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, M.I. mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu unit skuter matik warna biru yang menjadi barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta.
M.I. dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi.












