BALANGAN – Sat Reskrim Polres Balangan menangkap seorang pria berinisial FR yang diduga menganiaya anak kandungnya di Desa Riwa, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) di dalam rumah. Saat itu, ibu korban berinisial JS melihat anaknya, MJ, dipukuli FR menggunakan tangan kosong dan sebuah helm.
Akibat kejadian tersebut, MJ mengalami benjol pada bagian kiri kepala dan luka memar pada bahu sebelah kanan. Korban juga mengalami trauma psikis hingga merasa takut untuk kembali ke rumah.
JS kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan pada Senin (7/9/2026). Polisi menindaklanjuti laporan dengan membawa korban menjalani pemeriksaan visum untuk kepentingan penyidikan.
Setelah kejadian, FR diketahui tidak kembali ke rumah. Sat Reskrim Polres Balangan kemudian mencari keberadaan terduga pelaku.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ferry Kurniawan Goenawi, S.A.P., M.A., M.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan FR.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan FR. Saat diamankan, FR bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. FR selanjutnya dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah helm merek GM Evolution warna abu-abu yang diduga digunakan untuk memukul korban.












