SUBANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menjatuhkan sanksi penghentian pasokan Biosolar selama 30 hari terhadap SPBU 34.412.15 di Kabupaten Subang.
Sanksi tersebut diberikan setelah pemeriksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar di SPBU tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan aktivitas pengisian JBT Biosolar secara berulang pada 13 Agustus 2026 pukul 23.23 WIB, 23.26 WIB, dan 23.29 WIB.
Aktivitas tersebut terindikasi menggunakan barcode kendaraan yang berbeda dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Total volume pengisian dari rangkaian transaksi itu mencapai 220,31 liter.
Pertamina Patra Niaga kemudian memberikan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU 34.412.15 yang berlaku selama 90 hari.
Selain itu, penghentian pasokan produk Biosolar selama 30 hari diberlakukan terhitung sejak 22 Agustus 2026.
Area Manager Communications, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, mengatakan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik yang berpotensi menyebabkan penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran.
“Setiap indikasi ketidaksesuaian dalam proses penyaluran akan kami tindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus memperkuat pengawasan di lapangan agar penyaluran BBM subsidi berlangsung tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” ujar Reno, Sabtu (5/9/2026).
Pertamina Patra Niaga Regional JBB juga melakukan pembinaan terhadap pengelola SPBU. Sejak awal tahun hingga 3 September 2026, sebanyak 164 SPBU di tiga provinsi wilayah kerja Regional JBB telah diberikan pembinaan terkait tata kelola dan kepatuhan penyaluran BBM subsidi.
Selama masa penghentian pasokan di SPBU 34.412.15, masyarakat dapat memperoleh Biosolar di SPBU terdekat, yakni SPBU 34.412.07, SPBU 34.412.34, dan SPBU 34.412.18.
“Pertamina berkomitmen menjaga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Reno.












