Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Ungkap 24 Kasus, 25 Orang Jadi Tersangka

×

Polres Tanah Bumbu Ungkap 24 Kasus, 25 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Polres Tanah Bumbu mengungkap 24 perkara tindak pidana selama periode Juli hingga September 2026. Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Polres Tanah Bumbu dalam konferensi pers di Pendopo Gajah Mada, Kamis (3/9/2026).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Apriansa Sinatra, Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, serta Kasi Humas Ipda Supriyo Sanyoto memaparkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap.

Perkara tersebut meliputi delapan kasus pencurian, dua penganiayaan, satu penadahan, dua perkara senjata tajam, satu pembunuhan, penggelapan dan penipuan, persetubuhan, pemerkosaan, hingga pengeroyokan.

Dalam kegiatan yang sama, Polres Tanah Bumbu juga memusnahkan 2.946 botol minuman keras berbagai merek hasil Operasi Pekat.

Salah satu perkara yang dipaparkan dalam konferensi pers tersebut adalah kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Korban berinisial ABL (57), seorang ketua RT. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan MSP (56) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya ke rumah tersangka untuk membantu menyelesaikan persoalan pribadi.

Sebelum korban tiba, tersangka diduga telah menyiapkan senjata tajam dan meletakkannya di halaman rumah.

Saat korban turun dari kendaraan, tersangka mengambil senjata tajam tersebut dan diduga membacok korban sebanyak tiga kali.

Bacokan mengenai bagian pipi dan kepala sebelah kiri, belakang leher, serta lengan kanan. Korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam beserta kumpangnya, pakaian tersangka, serta telepon seluler milik tersangka.

Baca Juga  KNPI Kalsel Dilantik di Tanah Bumbu 25 April 2026, Momentum Konsolidasi Pemuda

Penyidik menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *