Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotawaringin Timur

Koordinasi Kejati Kalteng Ke ATR/BPN Kotim Terkait Tanah Tak Bertuan

×

Koordinasi Kejati Kalteng Ke ATR/BPN Kotim Terkait Tanah Tak Bertuan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idSampit, Menindaklanjuti permohonan pendapat hukum (legal opinion) Unit Induk Pembangunan PT. PLN (Persero) Kalimantan bagian Barat pada Datun Kejati Kalteng terkait adanya tanah tidak bertuan yang tidak diketahui pemiliknya.

Akibat dari tanah tak bertuan ini menjadi kendala dalam pembangunan SUTT 150 kV Sampit- Kuala Pembuang tepatnya Desa Lempuyang Kecamatan Teluk Sampit Kotawaringin Timur.

Koordinasi Bidang Datun Kejati Kalteng selaku Jaksa Pengacara Negara langsung mengkoordinasikannya dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur (Kotim) di Sampit pada hari Rabu, (3/8/2022).

Dalam koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Kalteng, Edi Irsan Kurniawan SH.M.Hum mewakili Kajati Kalteng Iman Wijaya SH.M.Hum didampingi oleh Koordinator Datun Dr. Erianto N. SH, MH, langsung bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kotim Jhonsen Ginting yang didampingi Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran Rizki E. Damar.

Dalam pertemuan Asdatun Kejati Kalteng Edi irsan Kurniawan berharap Kantor ATR/BPN Kotim selaku lembaga yang berwenang dalam masalah peta pertanahan di wilayah Kotawaringin Timur dapat membantu menjelaskan nanti secara tertulis terkait posisi tanah.

Apakah termasuk area yang telah terdaftar dalam administrasi pada Kantor ATR/BPN Kotim atau masuk wilayah hutan sehingga lebih memudahkan dalam menentukan langkah agar PLN dapat memanfatkan tanah tersebut.

Dr. Erianto N, SH. MH selaku tim JPN pada Kejari Kalteng mengatakan kembali bahwa optimis kendala ini dapat diselesaikan secepat mungkin setelah mendapatkan gambaran dari diskusi dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kotim bersama Rizki E. Damar selaku Kepala Seksi Permohonan Hak dan Pendaftaran dimana ada kejelasan bahwa bila tanah tersebut sudah masuk dan pernah terdaftar di administrasi dan masuk peta pertanahan maka dapat ditelusuri siapa pemiliknya sehingga meskipun tidak ditemukan maka dapat ditempuh dengan cara mengumumkan di kantor desa.

Baca Juga  Polres Kotim Bersama PT. BGA Group Gelar Bazar Sembako Murah

Dr. Erianto N menegaskan, berkaitan dengan menitipkan nilai ganti rugi di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam PP No 19 Tahun 2021 tentang tanah untuk kepentingan umum, Permen Agrarian nomor 20 Tahun 2021, Perma no 2 tahun 2021 dan ketentuan lainnya yang terkait.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, sementara bila tanah yang dimaksud nanti tidak masuk dalam wilayah peta agraria maka tanah tersebut dianggap tanah negara yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tidak perlu ganti rugi sehingga tinggal didaftarkan sebagaimana dimaksud pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Hasil koordinasi dan jawaban dari Kantor ATR/BPN Kotim nantinya akan menjadi bahan kajian bagi Tim JPN Kejati Kalteng dalam menyusun analisa secara yuridis dalam bentuk Legal Opinion yang dapat sebagai pertimbangan bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan sekaligus mitigasi resiko mengantisipasi dikemudian hari dari gugatan pihak tertentu yang mengklaim tanah mereka,” kata Erianto N yang setahun terakhir ikut mengabdi sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Hukum Universita Palangka Raya.

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kotim Jhonsen Ginting merespon positif harapan Asdatun dengan mengatakan, bahwa BPN Sampit segera akan memastikan status lokasi tanah tersebut karena kegunaan tanah tersebut sangat urgen demi penerangan masyarakat luas di Kalteng dan yang pasti semua demi merah mutih sehingga kita tidak ada beban untuk melangkah.

Mewakili PT. PLN IUP Kal-Bar M Romi, menyatakan segera akan melengkapi kekurangan dokumen yang dibutuhkan BPN dan berterima kasih atas adanya titik terang bagi PLN dalam melanjutkan pembangunan tower SUTT 150 kV di area Sampit Kuala Pembuang.

Yohanes Eka Irawanto, SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *