PELAIHARI — Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kembali menggelar Rapat Koordinasi Batas Desa Antar Kecamatan Tahap II di Ruang Rapat Barakat Lantai II, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut merupakan rangkaian pembahasan batas wilayah yang digelar pada hari yang sama. Sebelumnya, Pemkab Tanah Laut membahas batas wilayah Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Tanah Laut Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Abdillah, M.Pd. Dalam pembahasan tersebut, ia menekankan pentingnya kesepahaman antarwilayah dalam menyelesaikan persoalan batas desa.
Abdillah mengapresiasi kebersamaan seluruh pihak dalam pembahasan batas wilayah pada rapat sebelumnya.
“Alhamdulillah, pemikiran kita adalah Tanah Laut ke depan, egosentrisme kita perkecil. Sehingga masing-masing hari ini membawa kesepakatan yang sangat konstruktif dan sangat produktif,” ujar Abdillah.
Ia mengatakan penyelarasan batas wilayah perlu mengedepankan kepentingan Kabupaten Tanah Laut secara keseluruhan. Menurutnya, kesepakatan juga membutuhkan kesediaan masing-masing pihak untuk menyesuaikan kepentingan wilayahnya.
“Sehingga tidak berpikir secara lokal, melainkan berpikir untuk kepentingan kabupaten kita secara keseluruhan,” tegasnya.
Abdillah menjelaskan, kejelasan batas desa berkaitan dengan batas kecamatan dan menjadi bagian dalam penataan pembangunan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Kuncinya, bagaimana tapal batas di desa itu clear and clean. Jelas dan bersih adanya,” katanya.
Ia berharap pembahasan batas wilayah yang masih tersisa dapat segera diselesaikan bersama pihak terkait sehingga penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang batas desa dapat segera rampung.












