Bacakabar.id – Palangka Raya, Presiden Mahasiswa IAIN Palangka Raya Beni Andriano angkat bicara terkait wacana yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repbulik Indonesia dengan memperbolehkan kampanye politik masuk ke dalam ranah kampus.
Pernyataan KPU RI ini, perlu untuk dikritisi dan dikoreksi karena mengingat ada beberapa dasar yang harus di cermati sehingga tidak menjadi problem yang terlalu jauh degan membaca ketentuan pasal 280 ayat (1) UU pemilu.
Beni Andriano menyampaikan dengan mengutip pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi : Pelaksana, Peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Sementara Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika Peserta Pemilu hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Koorwil) BEM SI Kalimantan Tengah-Kalimantan Barat (Kalteng-Bar) menegaskan, merujuk pada pasal yang diatas bahwa yang menjadi persyaratan utama adalah, kampanye dapat dilaksanakan di perguruan tinggi jika yang mengundang adalah dari pihak penanggung jawab perguruan tinggi seperti rektor.
Sepanjang peserta pemilu yang hadir tidak membawa atribur kampanye seperti bendera, kaos dan atribut lainnya.
Beni Andriano kembali menuturkan bahwa tidak boleh kampus digunakan untuk kegiatan politik praktis. Sebab secara prinsip kampus harus bersih dari kepentingan politik praktis dengan menjaga integritas yang sangat penting agar tetap terjaga iklim demokrasi yang sehat.
“Memang selama ini kampus boleh menggelar diskusi politik. Namun diskusi politik yang perlu melibatkan semua pihak secara adil dan digelar tanpa meletakan keberpihakan kepada pihak tertentu karena untuk menjaga kestabilan ruang akademik maka prinsip independensi terhadap perkubuan politik harus dijaga kampus,” Katanya pada Senin (1/8/2022).
Beni melanjutkan, karena kalau sampai kampanye diperbolehkan di dalam kampus khawatirnya kampus akan menjadi tidak netral dengan meletakan keberpihakannya kepada pihak tertentu saja.
“Kampus dengan civitas akademika didalamnya harus berpihak kepada masyarakat Indonesia, maka hal tersebut harus kita antisipasi secara bersama,” Tutup Beni Andriano.
Yohanes Eka Irawanto, SE












