Ekonomi

Bapenda Kotabaru Gandeng 22 Camat Kejar PAD Jelang Jatuh Tempo PBB

×

Bapenda Kotabaru Gandeng 22 Camat Kejar PAD Jelang Jatuh Tempo PBB

Sebarkan artikel ini
Kepala Bapenda Kotabaru Sonny Tua Halomoan menjelaskan strategi peningkatan PAD dan optimalisasi pembayaran PBB di Kabupaten Kotabaru.
Kepala Bapenda Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, memberikan keterangan terkait strategi peningkatan PAD menjelang jatuh tempo pembayaran PBB 2026. (Foto MC Kotabaru)

KOTABARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru mulai bergerak mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 31 Agustus 2026. Salah satu langkah yang disiapkan ialah menggandeng 22 camat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Bapenda Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, mengatakan rapat koordinasi bersama para camat dan petugas pemungut pajak akan segera digelar untuk menyamakan langkah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Kami akan menggelar rapat koordinasi bersama 22 camat dan petugas pemungut pajak agar upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak berjalan lebih maksimal,” kata Sonny, Kamis (23/7/2026).

Selain melibatkan pemerintah kecamatan, Bapenda juga memperbarui data wajib pajak pada setiap jenis pajak. Pendataan dilakukan untuk memastikan potensi penerimaan daerah tidak terlewat.

“Kalau datanya sudah diperbarui, kami bisa mengoptimalkan pemungutan, baik terhadap wajib pajak baru maupun yang sudah terdaftar,” ujarnya.

Bapenda juga mulai mendekatkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan membuka pelayanan pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat apel Senin pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Menurut Sonny, layanan tersebut dimanfaatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang langsung membayar kewajiban pajaknya di lokasi.

Memasuki semester kedua 2026, Bapenda akan mengintensifkan sosialisasi batas akhir pembayaran PBB sekaligus melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak di sejumlah wilayah.

Sonny mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran PBB karena jatuh tempo ditetapkan setiap 31 Agustus.

“Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, baik untuk sektor pendidikan, kesehatan maupun infrastruktur,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu agar target PAD tahun 2026 dapat tercapai.

Baca Juga  Puluhan Promo Spesial di Setiap Transaksi MyPertamina Hingga Akhir Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *