BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat penanganan debu di Jalan Raya Kecamatan Satui dan Angsana melalui rapat kerja gabungan Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan pertambangan, kontraktor, dan Perusahaan Daerah (Perusda), Kamis (16/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu I Wayan Sudarma itu merupakan tindak lanjut evaluasi penanganan debu yang sebelumnya telah dibahas pada Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan terhadap kualitas udara, pelaksanaan dokumen lingkungan, serta membentuk tim terpadu untuk mengawasi pencemaran udara di wilayah Satui dan Angsana.
DPRD juga merekomendasikan Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan terhadap armada angkutan, termasuk kelayakan kendaraan, pengaturan jam operasional, serta pemeriksaan fasilitas pencucian kendaraan.
Sementara itu, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kontraktor, dan perusahaan angkutan diminta memperkuat langkah pengendalian debu, menyediakan anggaran penanganan polusi, membersihkan kendaraan sebelum keluar dari area operasional, serta membatasi kecepatan kendaraan.
Dalam rekomendasinya, DPRD menyatakan apabila hasil pengawasan menunjukkan polusi debu melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, Dinas Lingkungan Hidup bersama aparat penegak hukum didorong menindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pemerintah daerah bersama kementerian terkait mengevaluasi izin lingkungan, termasuk mempertimbangkan pembekuan sementara izin operasional atau kegiatan hauling bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
DPRD memberikan waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai hasil rapat












