Bacakabar.id – BATULICIN, Unit Satreskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah kavling yang terletak di Desa Sekapuk Kecamatan Satui.
Dalam ungkap kasus tersebut Polsek Angsana dibantu Polres Banjarbaru berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial Nur (49) warga Desa Karang Indah kecamatan Angsana Kabupaten Tanah bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa mengatakan terungkapnya kasus ini berawal adanya laporan korban. Karena setelah korban menyerahkan uang pembelian tanah kavling namun korban tidak menerima apa yang menjadi haknya.
“Pelaku menawarkan tanah dengan harga Rp 30 juta, korban berminat membeli 2 kavling, dengan pembayaran diangsur empat kali bayar,” jelas Made.
Kemudian setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi hingga akhirnya kedua pelaku dapat diamankan.
“Dia ditangkap pada Kamis, (21/7) sekitar pukul 17.00 WITA, disebuah rumah yang beralamat di Desa Simpang Warga, Aluh-aluh Kabupaten Banjar,” ujar Made.
Akibat olah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta rupiah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut. (Red)












