KOTABARU – Keluhan nelayan terhadap maraknya kapal cantrang yang beroperasi di perairan Kabupaten Kotabaru mendapat perhatian DPRD Kotabaru. Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama nelayan dan sejumlah instansi terkait, Senin (7/7/2026).
Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti mengatakan rapat digelar setelah pihaknya menerima keluhan nelayan, khususnya dari Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan. Mereka mengaku hasil tangkapan menurun sejak kapal cantrang dari luar daerah beroperasi di wilayah tersebut.
“Keberadaan kapal cantrang tersebut telah menimbulkan keresahan karena berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan kita,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Abu Suwandi mengatakan DPRD juga menerima sejumlah dokumentasi yang memperlihatkan aktivitas kapal cantrang di perairan Pulau Sembilan, Tanjung Seloka, hingga Pondok Labu.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu segera melakukan penertiban agar persoalan tersebut tidak memicu konflik antara nelayan lokal dan kapal yang beroperasi di wilayah itu.
Sementara itu, Camat Pulau Laut Kepulauan Zulfikar mengatakan nelayan setempat beberapa kali mengusir kapal cantrang, namun kapal tersebut kembali melakukan penangkapan ikan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Zainal Arifin menjelaskan penggunaan cantrang dilarang karena tidak ramah lingkungan dan berpotensi merusak ekosistem laut. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 serta Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.












