BANJARMASIN – Langkah pemekaran Kabupaten Gambut Raya makin nyata. Panitia pelaksana penuntut pemekaran menggelar rapat koordinasi di EXCELSO Km. 5 Banjarmasin, Selasa (16/6/2026).
Suripno Sumas selaku pimpinan rapat bilang, pertemuan ini membahas kelanjutan perjuangan memisahkan Gambut Raya dari Kabupaten Banjar.
“Kita bahas kelengkapan persyaratan untuk membentuk daerah otonom baru,” ujarnya.
Aspihani Ideris, Sekretaris Ketua Umum Penuntut Pemekaran Dr. H. Supian HK, menjelaskan salah satu syarat mutlak pemekaran adalah berita acara musyawarah desa. Ini aturan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Hasil musdes harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa. Ini bukti kesepakatan masyarakat,” kata Aspihani usai rapat.
Ia juga menyampaikan, dari enam kecamatan yang masuk wilayah Gambut Raya, musdes sudah mencapai 90 persen.
Aspihani yang juga advokat dan Ketua Umum P3HI, membeberkan syarat lain yang diperlukan. Ada persetujuan DPRD dan Bupati Banjar, plus persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur Kalsel.

Soal kapasitas daerah, kata dia, jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi juga sudah terpenuhi.
“Insya Allah segera kami kirim surat ke DPRD Banjar buat tindak lanjut rapat dengar pendapat sebelumnya,” ujarnya.
Dalam rapat itu, Aspihani menyerahkan langsung seluruh dokumen ke Wakil Ketua I HM Yunani D, selaku Kepala Kesekretarian Panitia Pelaksana.
Wilayah Gambut Raya meliputi enam kecamatan: Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur. Total 87 desa dan 5 kelurahan dengan penduduk sekitar 300 ribu jiwa.












