TANJUNG — Polsek Kelua mengamankan seorang pria diduga mencuri uang milik lansia. Korban bernama RH (68), warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (13/6/2026) siang. Korban baru pulang mencuci pakaian di sungai. Sesampainya di rumah, ia mendapati pintu belakang sudah terbuka.
Korban curiga. Ia lalu memeriksa tempat penyimpanan uang di dalam tas hitam. Uang simpanannya raib.
Korban bercerita ke cucunya. Cucu kemudian meminta bantuan warga untuk mencari.
Di sekitar hutan, sekitar 100 meter dari rumah korban, warga menemukan kain selendang kuning dan beberapa amplop kosong. Diduga itu bekas tempat uang korban.
Polsek Kelua yang dipimpin Iptu Djanan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi, ada yang melihat pelaku di sekitar belakang rumah korban.
Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RA (20). Rumahnya hanya berselang satu rumah dari korban.
RA tahu korban sedang punya uang karena baru menjual hasil panen padi.
Saat ditanya, RA mengakui semua perbuatannya. Petugas menyita barang bukti: satu karung berisi uang tunai Rp10.800.000, lima amplop kosong, dan satu kain selendang kuning.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.












