BANTUL — Dua pencuri motor di Dusun Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul, akhirnya diringkus polisi. Berkat rekaman CCTV.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor di teras rumah,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, Minggu (14/6/2026).
Pelaku berinisial AH (45) dan YDS (27). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa pencurian bermula pada Senin malam, 8 Juni 2026. Korban, seorang mahasiswa, memarkirkan motor Honda Vario AB 2599 HJ di teras depan rumah kontrakannya. Stang tidak dikunci.
“Lantas korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat,” ujar Rita.
Keesokan harinya, Selasa pagi, 9 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban dikejutkan karena motor warna hitam silver miliknya sudah tidak ada di tempat.
Korban sempat berusaha mencari dan bertanya ke teman, tapi motor senilai Rp6 juta itu tidak ditemukan. Ia akhirnya melapor ke Polsek Sedayu.
Polisi langsung olah TKP dan periksa sejumlah saksi. Petunjuk berharga didapat setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pergerakan pelaku saat membawa kabur motor korban terlihat jelas.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan para pelaku,” kata Rita.
Petugas kemudian menggerebek rumah pelaku AH di Dusun Kemusuk Lor, Argomulyo, Sedayu. Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap AH, tetapi juga membekuk rekannya, YDS, yang saat itu sedang berada di sana.
Di hadapan petugas, kedua pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti: satu unit motor Honda Vario milik korban, satu unit motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, sebuah jaket merah, serta dua helm putih.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Petugas kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul,” pungkas Rita.












