Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Barito Kuala

Satresnarkoba Polres Batola Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram

×

Satresnarkoba Polres Batola Bongkar Peredaran Sabu 20 Gram

Sebarkan artikel ini
Empat plastik klip bening berisi sabu putih di atas meja
Empat paket sabu seberat 20 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Batola dari pelaku HD alias UN di Marabahan, Selasa (9/6/2026). Barang bukti ini ditemukan petugas di dalam kotak rokok yang diletakkan di dashboard sepeda motor pelaku. (Foto: Polres Batola).

MARABAHAN — Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) gerak cepat, Selasa (9/6/2026) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Hasilnya: satu pengedar sabu ditangkap, 20 gram barang bukti diamankan.

Informasi dari masyarakat jadi kunci.

“Kami menerima laporan adanya peredaran sabu di Jalan Veteran, Marabahan,” ujar Kasi Humas Polres Batola, Iptu Mego Budi Susanto.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan pemantauan. Seorang laki-laki yang ciri-cirinya cocok dengan informasi warga pun jadi sasaran.

Observasi di lokasi dilakukan. Di pinggir jalan, seorang pria berhenti. Gelagatnya mencurigakan.

Namanya HD alias UN, 43 tahun. Warga Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Marabahan.

Petugas mendekati. Empat paket sabu ditemukan di dalam kotak rokok. Letaknya di dashboard sebelah kiri sepeda motor pelaku.

“Barang bukti tersebut langsung kami amankan, beserta pelaku, untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Batola,” kata Iptu Susanto.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Andi Kohar, menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan.

“Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga  Bang Dhin Kembali Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *