Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Pemdes Barokah Pasang Plang Peringatan di Kolam Usai Renggut Nyawa Bocah

×

Pemdes Barokah Pasang Plang Peringatan di Kolam Usai Renggut Nyawa Bocah

Sebarkan artikel ini
Plang peringatan di kolam retensi Desa Barokah
Papan imbauan dan larangan beraktivitas yang dipasang Pemerintah Desa Barokah di tepi Kolam Retensi Perumahan Araudah 6, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Selasa (9/6/2026).

Tanah Bumbu – Pemerintah Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, memasang papan imbauan dan larangan beraktivitas di kawasan Kolam Retensi Perumahan Araudah 6, Selasa (9/6/2026). Langkah ini menyusul peristiwa tragis kolam itu merenggut nyawa seorang bocah.

Pemasangan dipimpin langsung Kepala Desa Barokah, Markuad, didampingi Sekretaris Desa Rahman, perangkat desa, Ketua RT/RW, dan masyarakat.

“Musibah yang menimpa ananda OK menjadi duka bagi kita semua. Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat kurangnya kewaspadaan,” ujar Markuad.

Sekretaris Desa Barokah, Rahman, menambahkan, keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Ia mengajak warga mematuhi imbauan dan menjaga fasilitas yang telah dipasang.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Rahman.

Menurut Markuad, kolam retensi berfungsi sebagai sarana pengendalian air, bukan tempat wisata atau rekreasi. Kedalaman tidak menentu, dasar licin, dan tidak ada fasilitas keselamatan.

Pemerintah desa juga berencana memasang pagar pengaman di sekeliling kolam menggunakan seng bekas dan kawat, untuk membatasi akses ke area berbahaya.

“Peran orang tua sangat penting. Kami harap masyarakat saling mengingatkan dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” tegas Markuad.

Markuad menyampaikan apresiasi kepada tim SAR BPBD, PT Jhonlin Rescue, Babinsa, TNI-Polri, dan relawan yang terlibat dalam pencarian korban.

“Pengabdian dan kerja kemanusiaan yang diberikan menjadi bukti nyata kepedulian terhadap sesama,” ungkapnya.

Baca Juga  54 ASN di Tanah Bumbu, Terima Surat Keputusan Pjs Kepala Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *