Banjarmasin, BK – Polresta Banjarmasin menyelamatkan 21.928 jiwa dari bahaya narkoba selama Operasi Antik Intan 2026.
Operasi berlangsung sejak 12 hingga 25 Mei 2026.
Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar memaparkan hasil tersebut di depan awak media, Selasa (2/6/2026).
Angka itu didasarkan pada kalkulasi jumlah barang bukti yang diamankan.
Polisi menyita sabu-sabu seberat 1.457,70 gram dan 62,5 butir ekstasi.
“Jika seluruh barang bukti ini beredar, maka dapat merusak 21.928 jiwa masyarakat, terutama generasi muda. Ini berhasil kita cegah,” ujar Timbul.
Selama operasi, Polresta Banjarmasin mengungkap 40 kasus narkoba.
Sebanyak 53 orang diamankan, terdiri dari 47 laki-laki dan 6 perempuan.
Timbul menegaskan operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri memberantas peredaran gelap narkotika.
Selain penindakan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba khususnya di Kota Banjarmasin,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Setiap laporan yang masuk akan kami respon dan tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” imbuhnya.












