Kotabaru, Bacakabar – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru terus menggenjot sertifikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum aset keagamaan. Hingga Mei 2026, sebanyak 81 sertifikat telah diterbitkan dari target 100 bidang sepanjang tahun ini.
Kepala BPN Kotabaru Hadi Syahputra melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ir. Bayu Winoto, menyampaikan hal itu dalam rapat koordinasi bersama Kemenag dan KUA dari lima kecamatan di Kantor BPN Kotabaru, Kamis (21/5).
“Program ini fokus utama kami agar semua tempat ibadah terdaftar secara aman,” ujar Bayu.
Sejak Januari hingga Mei, pihaknya telah mengukur 50 bidang tanah wakaf. Namun kendala masih menghadang: penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan pengesahan nazir.
Bayu meminta Kemenag membantu percepatan penerbitan AIW. Sebagian besar nazir sebenarnya sudah masuk dalam dokumen AIW, sehingga begitu akta terbit, proses sertifikat bisa langsung berjalan.
Ia menegaskan, program ini tidak akan berhenti pada target tahunan. “Kami akan terus melanjutkan sertifikasi sampai seluruh tempat ibadah tersertifikasi, baik masjid, musala, langgar, gereja, vihara, maupun Tempat Pemakaman Umum,” katanya.
Menurut Bayu, kepemilikan sertifikat penting agar aset keagamaan memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang. “Masyarakat juga diharapkan dapat beribadah dengan lebih nyaman tanpa rasa khawatir terhadap status tanah tempat ibadah mereka,” tambahnya.
Dalam rapat yang sama, pihak Kementerian Agama menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf. Koordinasi antara Kemenag, KUA, dan BPN akan terus diperkuat guna mempercepat penyelesaian administrasi.












