BATULICIN — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memfasilitasi kesepakatan ganti rugi lahan warga terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru setelah delapan kali rapat pembahasan lintas pihak.
Kesepakatan dicapai dalam rapat gabungan komisi DPRD Tanah Bumbu, Kamis (7/5/2026), yang berlangsung hingga malam hari. Rapat mempertemukan warga terdampak, pemerintah daerah, tim kajian lingkungan, dan perusahaan terkait untuk mencari penyelesaian sengketa.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andre Atma Maulani didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Syabani Rasul.
Turut hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Tim Kajian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat, perwakilan masyarakat, serta enam perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan nilai ganti rugi yang disepakati tetap mengacu pada hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya.
“Kesepakatannya tetap mengacu pada hasil kajian yang sudah ada,” ujar Syahrojat.
Menurut dia, perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan pembayaran setelah proses administrasi dan pengajuan invoice masyarakat rampung.
“Sudah sampai delapan kali pembahasan,” katanya.
Meski sempat berlangsung alot pada sejumlah pertemuan sebelumnya, rapat terakhir berlangsung lebih kondusif hingga menghasilkan kesepakatan bersama.












