Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Resmi Cabut Perda Status Desa Batulicin Lama

×

DPRD Tanah Bumbu Resmi Cabut Perda Status Desa Batulicin Lama

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu saat pembahasan dan pengambilan keputusan pencabutan Perda Batulicin Lama di ruang sidang utama.
Ketua DPRD Tanah Bumbu memimpin rapat paripurna pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu, Rabu (6/5/2026).

Batulicin – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang utama kantor DPRD setempat, Rabu (6/5/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua H Hasanuddin dan H Sya’bani Rasul. Pemerintah daerah diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana.

Dalam sidang paripurna, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan setuju terhadap pencabutan perda tersebut.

Fraksi-fraksi yang menyampaikan persetujuan yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Golkar, dan NasDem Sejahtera.

Usai penyampaian seluruh fraksi, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa DPRD Tanah Bumbu menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Mewakili Bupati Tanah Bumbu, Wisnu Wardhana menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan rancangan perda pencabutan tersebut.

Menurutnya, penyesuaian kebijakan daerah diperlukan agar tata kelola pemerintahan berjalan sesuai asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas.

“Pencabutan peraturan daerah ini merupakan langkah administratif dan strategis guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan pencabutan perda juga menjadi dasar untuk melakukan penataan ulang status wilayah agar lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat membuat penyelenggaraan pemerintahan, khususnya penataan desa dan kelurahan, berjalan lebih tertib dan terarah.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, pimpinan SKPD, perbankan, perusahaan daerah, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Bupati Zairullah Hadiri Pendidikan Politik Pemilih Pemula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *