Tanah Laut — Polda Kalimantan Selatan menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Selasa (28/4/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.
Penindakan dilakukan di kawasan antara RT 7 dan RT 8 sekitar pukul 16.00 Wita. Selain menyita alat berat, petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menelusuri aktivitas tambang yang diduga berlangsung tanpa izin.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Riza Mutakim, mengatakan penyidikan masih berjalan dan pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami terus mengumpulkan keterangan serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Kamis (30/4/2026).
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain, termasuk yang berperan sebagai pengelola atau pemodal tambang.
Penindakan ini menambah daftar temuan tambang ilegal di wilayah Tanah Laut. Sebelumnya, aktivitas serupa juga dilaporkan terjadi di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, serta Desa Pemalongan dan Desa Tanjung di Kecamatan Bajuin.
Di sisi lain, Kepala Desa Bingkulu, Pajar Sadik, menyebut lokasi tersebut sebelumnya merupakan aliran sungai yang dimanfaatkan warga untuk mendulang emas secara tradisional.
“Aliran sungainya sudah tidak ada lagi akibat aktivitas pendulangan sebelumnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, lahan di kawasan itu diduga telah dikuasai pihak tertentu yang kemudian melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.












