KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Dodo, yang mewakili Bupati Kapuas. Turut hadir unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno, S.P. yang dibacakan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda,” kutip Dodo.
Lebih lanjut disampaikan, terdapat urgensi dalam penyusunan dua Raperda tersebut.
Pertama, sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah.
Kedua, penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami sampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam menyepakati Raperda tersebut,” ungkap Wabup.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 ini, diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta memperbaiki tata kelola aset dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.












