Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Pertamina Apresiasi Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

×

Pertamina Apresiasi Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini
Pejabat Polri dan Pertamina menghadiri konferensi pers terkait pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan barang bukti tabung gas LPG
Perwakilan Polri, PPATK, dan Pertamina Patra Niaga saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta.

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah Indonesia pada periode 7–20 April 2026.

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto mengatakan, penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Kami mengapresiasi langkah tegas dan konsistensi Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Ini penting agar penyaluran energi tetap sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Menurut Eko, Pertamina akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi.

Ia menyebutkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026, Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 136 lembaga penyalur BBM dan 237 penyalur LPG.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Eko.

Sementara itu, Bareskrim Polri mencatat pengungkapan kasus penyalahgunaan energi subsidi tersebut menghasilkan 330 tersangka dari 223 lokasi kejadian.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, penyalahgunaan subsidi masih terjadi dengan berbagai modus, seperti penimbunan, pengoplosan, hingga penjualan kembali dengan harga industri.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan energi. Subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menambahkan, modus lain yang ditemukan antara lain penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pelat nomor palsu, serta pemindahan isi LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Ia menyebut pengungkapan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak, termasuk TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, dan SKK Migas.

Pertamina menilai langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi subsidi di tengah tantangan distribusi yang terus berkembang.

Baca Juga  Pemuda Patriot Nusantara Dukung Menkeu Purbaya “Bersihkan” Pertamina, Desak Restorasi Total BUMN Energi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *