SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar terkait pengurusan izin tambang.
Selain AM, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan, termasuk penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wagiyo di Surabaya, Jumat.
Dalam penyidikan terungkap, proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meski telah memenuhi persyaratan administrasi.
Penyidik mengungkap nilai pungutan bervariasi. Untuk perpanjangan izin tambang, pemohon diduga diminta membayar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, sedangkan izin baru dipatok Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah, pungutan perpanjangan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta, dan izin baru mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Dalam operasi penindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp2,3 miliar, kartu ATM, serta sejumlah dokumen digital yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
“Barang bukti yang kami amankan menunjukkan adanya praktik uang pelicin dalam proses perizinan,” ujar Wagiyo.
Kejati Jatim menyebut penyelidikan dilakukan secara tertutup setelah menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin tambang.
Dari laporan tersebut, penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa pungli, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.












