Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Nasional

Polisi Ungkap Motif Penusukan Petugas Retribusi Pasar Tanjung Tabalong, Dipicu Dendam dan Alkohol

×

Polisi Ungkap Motif Penusukan Petugas Retribusi Pasar Tanjung Tabalong, Dipicu Dendam dan Alkohol

Sebarkan artikel ini
Anggota kepolisian berada di ruang perawatan rumah sakit saat menjenguk korban penusukan di Pasar Tanjung, Tabalong.
Petugas kepolisian menjenguk korban penusukan di RSUD H Badaruddin Tanjung usai insiden berdarah di area Pasar Tanjung, Tabalong.

TABALONG — Satreskrim Polres Tabalong mengungkap motif penusukan terhadap seorang petugas retribusi Pasar Tanjung berinisial JUM (49) yang terjadi di area parkir Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kamis (16/4/2026).

Pelaku berinisial DR (23) telah diamankan polisi tak lama setelah kejadian di kediamannya di wilayah Kelurahan Tanjung.

Korban yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) diketahui mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dan saat ini menjalani perawatan di RSUD H Badaruddin Tanjung.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat korban dan pelaku sedang mengonsumsi minuman beralkohol bersama di area parkir pasar.

Saat itu, pelaku diduga hendak berhenti minum, namun korban memaksanya untuk tetap ikut minum bersama.

“Pelaku mengaku tersinggung dan kemudian melakukan penusukan menggunakan pisau yang ditemukan di sekitar lokasi,” kata Danang.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengaku menyimpan dendam terhadap korban.

Menurut pengakuan pelaku, korban sebelumnya pernah menodongkan senjata tajam kepadanya.

“Motif sementara dipicu dendam lama yang diperkuat pengaruh alkohol saat kejadian,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kumpang pisau, pakaian korban berlumuran darah, serta pakaian dalam korban. Sementara senjata tajam yang digunakan untuk menusuk masih dalam pencarian.

Pelaku kini ditahan di Polres Tabalong dan dijerat Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan.

Polisi masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada jalur hukum,” kata Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo.

Baca Juga  Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Bitung, BMKG Sebut Berpotensi Tsunami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *